- Dasar adalah Landasan
- Negara adalah Suatu organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah dan pemerintah yang
berdaulat.
1. Dasar Negara
Dasar Negara kita adalah Pancasila.Pancasila merupakan hukum tertinggi di Indonesia karna pancasila mempunyai turnamental negara.
- Rumusan pancasila yang sehat dan benar terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea IV.
- Pembukaan UUD 1945 tidak dapat di ubah karna terdapat tujuan negara dan dasar negara.
Tujuan Bernegara :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Mencerdaskan kehidupan Bangsa.
3. Memajukan kesejahteraan umum.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2. Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda
“constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam
bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.
Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan
menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat negara.
Sifat dan Fungsi Konstitusi :
- Sifat Konstitusi adalah
1. Fleksibel [luwes] merupakan apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan
sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat.
2. Kaku [rigid] merupakan apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen.
- Fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah negara sedemikian rupa agar
penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara tidak bersifat sewenang-wenang,
sehingga hak-hak warga negara terlindungi dan terjamin.
Kedudukan Konstitusi :
1. UUD memiliki kedudukan tertinggi sebagai fundamental law [ Hukum dasar ].
2. Sebagai hukum dasar tertulis, konstitusi mengatur 3 masalah pokok, yaitu :
1. Jaminan terhadap HAM.
2. Ditetapkan susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
3. Adanya pembagian ataupembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
Pembentukan Konstitusi :
1. Cara Pemberian [ Grant ]
2. Cara pembuatan dengan sengaja
3. Cara revolusi [ Revolution ]
4. Cara evolusi [ Evolution ]
Pengubahan Konstitusi :
1. dengan Cara Refrendum merupakan pengubahan suatu UUD harus mendapat persetujuan langsung
dari rakyat.
2. Cara Pembentukan badan Khusus merupakan badan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas
membuat atau mengubah UUD [ badan ini pernah ada di Indonesia
dengan nama Konstituante ].
"semoga bermamfaat dan menyenangkan diri"