Pages

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi


     


 - Dasar adalah Landasan
 - Negara adalah Suatu organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah dan pemerintah yang
                           berdaulat.
1. Dasar Negara
           Dasar Negara kita adalah Pancasila.
    Pancasila merupakan hukum tertinggi di Indonesia karna pancasila mempunyai turnamental negara.
    - Rumusan pancasila yang sehat dan benar terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea IV.
    - Pembukaan UUD 1945 tidak dapat di ubah karna terdapat tujuan negara dan dasar negara.
Tujuan Bernegara :
   1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia.
   2. Mencerdaskan kehidupan Bangsa.
   3. Memajukan kesejahteraan umum.
   4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
       sosial.

2. Konstitusi
             Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda
     “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam
     bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.
     Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan
     menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
     maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
     suatu masyarakat negara.
 Sifat dan Fungsi Konstitusi :
- Sifat Konstitusi adalah
         1. Fleksibel [luwes] merupakan apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan
                                        sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat.
         2. Kaku [rigid] merupakan apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen.
- Fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah negara sedemikian rupa agar
                                       penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara tidak bersifat sewenang-wenang,
                                       sehingga hak-hak warga negara terlindungi dan terjamin.
Kedudukan Konstitusi :
      1. UUD memiliki kedudukan tertinggi sebagai fundamental law [ Hukum dasar ].
      2. Sebagai hukum dasar tertulis, konstitusi mengatur 3 masalah pokok, yaitu :
              1. Jaminan terhadap HAM.
              2. Ditetapkan susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
              3. Adanya pembagian ataupembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
Pembentukan Konstitusi  :
     1. Cara Pemberian [ Grant ]
     2. Cara pembuatan dengan sengaja
     3. Cara revolusi [ Revolution ]
     4. Cara evolusi [ Evolution ]
Pengubahan Konstitusi :
     1. dengan Cara Refrendum merupakan pengubahan suatu UUD harus mendapat persetujuan langsung
                                                                dari rakyat.
     2. Cara Pembentukan badan Khusus merupakan badan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas
                                                              membuat atau mengubah UUD [ badan ini pernah ada di Indonesia
                                                              dengan nama Konstituante ].
"semoga bermamfaat dan menyenangkan diri"
 

Blogger news

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Blogroll

Flag Counter

About